
Ini adalah keterangan gambar
Pemerintahan Desa Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Tugas Pokok: Menyelenggarakan pemerintahan desa, memimpin pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
Mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkan peraturan desa yang telah disetujui bersama.
Menyusun dan mengajukan rancangan perdes tentang APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Membina kehidupan masyarakat desa serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan pelayanan administratif kepada perangkat desa lainnya.
Fungsi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan (surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi).
Melaksanakan urusan keuangan (pengelolaan administrasi keuangan desa).
Melaksanakan urusan perencanaan (menyusun RKPDes dan APBDes).
Kaur Keuangan: Mengelola administrasi keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, dan penatausahaan keuangan desa.
Kaur Tata Usaha & Umum: Mengurus administrasi kepegawaian, inventaris kekayaan desa, dan pelayanan umum.
Kaur Perencanaan: Mengoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes).
Kasi Pemerintahan: Membantu pelaksanaan penataan wilayah, administrasi kependudukan, dan penataan pertanahan.
Kasi Kesejahteraan: Mengoordinasikan bidang pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kasi Pelayanan: Mengoordinasikan pelayanan sosial, keagamaan, kepemudaan, serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Sebagai mitra strategis Pemerintah Desa Dalam dalam menggerakkan partisipasi masyarakat, berikut adalah lembaga yang ada di desa:
BPD (Badan Permusyawaratan Desa):
Berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja pemerintahan desa.
LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa):
Berperan membantu pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan, menggerakkan swadaya gotong royong, dan memajukan partisipasi masyarakat.
PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga):
Bergerak dalam pembinaan kesejahteraan keluarga melalui 10 program pokok PKK, fokus pada kesehatan ibu & anak, pendidikan, serta ekonomi keluarga.
Karang Taruna:
Wadah pengembangan generasi muda yang aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, olahraga, keagamaan, dan kreativitas pemuda desa.
Posyandu & Kader Kesehatan:
Garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dasar, pemantauan tumbuh kembang balita, pencegahan stunting, serta kesehatan ibu hamil dan lansia.